Kamis, 29 November 2012


BAB II
PEMBAHASAN

LEMBAGA DAN SALURAN TATANIAGA
Lembaga tataniaga adalah badan-badan yang menyelenggarakan kegiatan atau fungsi tataniaga dengan mana barang-barang bergerak dari pihak produsen sampai pihak konsumen.Lembaga yang terdapat pada istilah tataniaga yaitu golongan produsen,pedagang perantara,dan lembaga pemberi jasa.
Golongan produsen adalah mereka yang tugas utamanya menghasilkan barang-barang.Mereka ini adalah nelayan,petani ikan, dan pengolah hasil perikanan.Mereka ini sering kali aktif melaksanakan beberapa fungsi tataniaga untuk menyalurkan hasil produksinya kepada konsumen.
Perorangan,perserikatan atau perseorangan yang berusaha dalam bidang tataniaga dikenal sebagai pedagang perantara.Lembaga ini mengumpulkan barang-barang yang berasal dari produsen dan menyalurkannya kepada konsumen.
Lembaga pemberi jasa adalah mereka yang memberi jasa atau fasilitas untuk memperlancar fungsi tataniaga yang dilakukan produsen atau pedagang perantara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar